Tugas dan Wewenang PPID Kabupaten Pinrang

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  3. Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
  4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
  5. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
  6. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
  7. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  8. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
  9. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
  10. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  11. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
  12. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
  13. Membentuk Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Informasi yang ditetapkan dengan keputusan Menteri dan keputusan Kepala Daerah.Wewenang dari PPID Utama :
  14. Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  15. Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
  16. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
  17. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan
  18. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Skip to content